Anak Kades Diduga Buka Usaha Judi

Anak Kades Diduga Buka Usaha Judi

\"Ary,

CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar praktek perjudian jenis jackpot di Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dugaan praktek perjudian tersebut dilakukan oleh RS (30) yang merupakan anak dari kepala desa setempat.

Kapolres Rejang Lebong AKBP, Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Hengky Noprianto SH menjelaskan bahwa pengungkapan usaha perjudian jenis jackpot tersebut dilakukan jajarannya pada Minggu (22/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

\"Dari penggerebekan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan tiga unit mesin jackpot, koin dan uang tunai. Barang Bukti tersebut kita amankan dari rumah RS,\" sampai Kasat.

Dijelaskan Kasat, selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka lainnya yang saat kejadian tengah berada dilokasi. Keenam tersangka tersebut adalah Ca (32), Ma (33), Ju (18) dan AH (25) keempatnya merupakan warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Kemudian tersangka lainnya adalah Su (18) dan To (22) keduanya warga Desa Jabi.

\"RS ini juga diketahui bahwa anak dari Kades didesa setempat,\" paparnya.

Meskipun RS sendiri adalah anak dari Kades desa setempat, namun Kasat belum bisa memastikan apakah tempat RS membuka usaha perjudian jenis jackpot tersebut dirumah Kades atau dirumahnya sendiri.

Selain itu, Kasat juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan RS, usaha perjudian jesni Jackpot yang dilakukan tersebut baru ia lakoni dalam beberapa hari sebelum digerebek oleh jajaran Polres Rejang Lebong.

Namun menurut Kasat pihaknya masih terus melakukan pengembangan termasuk menelusuri dari mana RS mendapatkan mesin jackpot tersebut.\"Keberhasilan kita dalam pengungkap praktek perjudian ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepda kita, oleh karena ini kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui ada kegiatan yang melanggar hukum,\" demikian Kasat.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: